
Ternyata baju seragam kampanye tim Prabowo melanggar Undang-Undang. Mereka melanggar UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang
Negara serta Lagu Kebangsaan.
Nah, terus di baju mereka ada lambang yang mirip dan seolah-olah itu lambang negara Burung Garuda. Ternyata itu melanggar. Kata siapa melanggar? Yee... itu kata Mahfud MD sendiri. Tapi anehnya Mahfud MD kini ikut melanggar secara berjamaah apa yang diputuskannya sendiri. Payah nih ahli hukum kok melanggar keputusannya sendiri.
Saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud Md melarang siapa pun memakai gambar burung garuda yang menyerupai lambang negara. Kini, setelah menjadi Ketua Tim Sukses Prabowo-Hatta, Mahfud MD memakai apa yang dilarangnya. Bagaimana dia ingat masa lalu Prabowo yang masih dipertanyakan kalau aturan yang diputuskannya sendiri dan belum lama saja sudah dilupakannya.
Sikap Mahfud Md itu tertuang dalam putusan MK No 4/PUU-X/2012 halaman 50. Saat itu dia mengadili UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pemohon salah satunya memohon pasal pasal 57 huruf c untuk dihapus.
Pasal itu berbunyi setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara. Atas permohonan itu, Mahfud menolak menghapusnya.
"Hal tersebut akan mengakibatkan kekaburan makna (nilai) lambang negara Garuda Pancasila," kata MK di putusan No 4/PUU-X/2012 halaman 50 yang diketok oleh Ketua MK Mahfud MD seperti dikutip oleh detik.com dari website MK, Rabu (4/6/2014).
Menurut Mahfud Md, pasal 57 huruf c tidak dimaksudkan untuk mengekang hak-hak warga negara dalam menggunakan lambang negara. Penggunaan bentuk-bentuk yang sama atau mirip sebagai lambang perseorangan, parpol, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan, memunculkan potensi kerugian bagi warga negara secara keseluruhan.
"Kemiripan atau kesamaan bentuk lambang antara negara dengan perseorangan atau organisasi lain di luar negara, akan memunculkan anggapan bahwa negara dan pihak bukan negara memiliki kemiripan atau kesamaan dalam berbagai hal," ujar Mahfud yang diamini oleh 8 hakim konstitusi lainnya waktu itu.
Kini Mahfud melanggar keputusannya sendiri. Apa artinya? Artinya dia sudah lupa hukum saat mengikuti nafsu kekuasaannya. Dia meski sudah profesor hukum nampaknya lupa mengkaji bagaimana penggunaan lambang negara. Yang diingatnya adalah seolah-olah memakai lambang negara adalah bagus buat partai atau sekumpulan partai buat mengelabui rakyat supaya kelihatan tim mereka paling nasionalis, paling patriotis. Padahal dibalik penggunaan lambang, justru biasanya terkandung maksud jahat terhadap negara.
Nah, sebagai mantan Ketua MK yang barangkali sudah lupa, sebaiknya dia segera memberi tahu seluruh tim apalagi dia menjadi Ketua Tim Sukses setelah diketahui bahwa pemakaian ciri yang mirip lambang negara tersebut melanggar Undang-Undang. Kalau tidak segera menghilangkan lambang burung garuda dalam baju yang dikenakan Prabowo-Hatta dan seluruh tim suksesnya artinya Mahfud MD mengajari masyarakat untuk melanggar hukum.
Lebih baik Silahkan ganti dengan burung emprit atau burung jalak saja Pak Mahfud dari pada mencari masalah baru.
.gif)