Kamis, 16 Januari 2014

7 Aturan bikin heboh dunia bisnis indonesia





Jakarta - Periode 2012 hampir usai. Setidaknya, selama hampir 1 tahun ini, banyak peraturan dari tingkat pemerintah pusat hingga daerah yang telah dikeluarkan.

Mulai peraturan tingkat menteri, pejabat setingkat menteri dan gubernur telah dikeluarkan, namun dari peraturan tersebut ada yang telah memicu polemik atau kontroversi sehingga terjadi kehebohan di dunia usaha atau bisnis tanah air.

Mulai peraturan Bank Indonesia (BI) tentang pengaturan pembatasan uang muka, peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) tentang larangan CEO asing hingga yang terakhir peraturan Gubernur DKI Jakarta Jokowi tentang batasan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,2 juta.

Berikut ini ada 7 peraturan yang bikin heboh dunia bisnis atau usaha yang dihimpun detikFinance, Kamis (20/12/2012).



Peraturan pengaturan atas kepemilikan bank di Indonesia cukup menimbulkan polemik di industri perbankan.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 8 /PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum ini berisi tentang batas maksimum kepemilikan saham pada bank termasuk kepemilikan bank di Indonesia oleh asing.

"Dalam rangka menghadapi dinamika perkembangan perekonomian regional dan global, industri perbankan nasional perlu meningkatkan ketahanan," tulis BI dalam publikasinya seperti dikutip detikFinance, Rabu (18/7/2012).

Peraturan yang berisi tentang upaya peningkatan ketahanan perbankan dilakukan melalui peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank yang baik (good corporate governance). Untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola bank yang baik (good corporate governance), diperlukan penataan struktur kepemilikan bank.

Penataan struktur kepemilikan saham bank dilakukan melalui penerapan batas maksimum kepemilikan saham sehingga dapat mengurangi dominasi kepemilikan yang dapat berdampak negatif terhadap operasional bank. Penerapan batas maksimum kepemilikan saham juga akan berdampak positif untuk mendorong konsolidasi perbankan dalam rangka memperkuat industri perbankan nasional.

PBI tersebut antara lain berbunyi:

40% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank
30% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan
20% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum konvensional.
Batas maksimum kepemilikan saham untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum syariah adalah sebesar 25% dari modal Bank



Peraturan mengenai pengaturan tenaga kerja outsourching atau alih daya menjadi salah satu peraturan yang menimbulkan polemik di dunia usaha dan pekerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19/2012 ini dikeluarkan untuk penyelesaian konflik antara pengusaha dan pekerja.

Menakertrans, Muhaimin Iskandar menjelaskan peraturan ini berlaku sejak 14 November 2012 dan telah melalui pembicaraan antara serikat pekerja, buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan dinas-dinas terkait. Selain itu dengan forum tripartit yang dilaksanakan beberapa kali.

"Melalui hubungan perindustrial dengan langkah-langkah lanjutan untuk menciptakan kondisi yang lebih aman lagi. Inilah tujuan permen baru ini," tutur Muhaimin di Hotel Grand Melia Jakarta, Selasa (20/11/2012).



Peraturan pengaturan bisnis waralaba masuk dalam daftar peraturan yang menimbulkan polemik di dunia bisnis khususnya dunia usaha waralaba.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor: 68/M-DAG/PER/10/2012 tentang waralaba ini mengatur tentang jenis usaha toko moderen. Aturan ini mengatur waralaba toko moderen, selain itu dalam Permendag itu pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba untuk jenis usaha Toko Modern hanya dapat mendirikan outlet/gerai yang dimiliki dan dikelola sendiri paling banyak 150 outlet/gerai. Dalam hal Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba telah memiliki sebanyak 150 outlet/gerai, maka pendirian outlet/gerai tambahan wajib diwaralabakan.

Sementara itu, Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia Amir Karamoy mengatakan, banyak kelemahan dari Permendag ini. Selain hanya mengatur toko moderen berbasis waralaba, ada pasal-pasal yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.

"Kalau saya ingin jangan hanya mengatur toko moderen yang dikategorikan waralaba, harus ada permendag yang mengatur soal toko moderen secara umum, ini masih banci masih tanggung," kata Amir kepada detikFinance, Rabu (31/10/2012).










Peraturan terkait pengaturan besaran uang muka untuk kredit motor dan rumah ini telah memicu polemik di industri otomotif dan properti tanah air.

Pertaruan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 ini berisi tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) oleh lembaga pembiyaan dan perbankan.

Peraturan itu dilakukan melalui penetapan besaran Loan to Value (LTV) untuk KPR dan Down Payment (DP) untuk KKB.

SE ini mulai berlaku efektif pada tanggal 15 Maret 2012, sedangkan ketentuan mengenai besaran LTV untuk KPR dan DP untuk KKB mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.











Peraturan menteri ESDM tentang pelarangan ekspor barang tambang atau minerba tanpa pengolahan atau mentah telah menimbulkan kehebohan atau polemik khususnya di dunia usaha pertambangan.

Permen ESDM No.7 Tahun 2012 yang dikeluarkan untuk menciptakan nilai tambah produk tambang dengan melakukan proses peningkatan nilai tambah melalui pembangunan smelter yang ada di dalam negeri sehingga harga tambang yang diekspor pun jauh lebih mahal.

Awalnya pada Peraturan Menteri ESDM tersebut, ada 14 produk tambang bakal kena pajak kalau diekspor mentah-mentah, namun akhirnya Permen ESDM No.7 Tahun 2012, diubah dalam Permen ESDM No. 11 Tahun 2012 tanggal 16 Mei 2012 menjadi 65 produk tambang mentah.

Pada 2014, pemerintah sama sekali melarang barang tambang Indonesia diekspor mentah-mentah ke luar negeri. Aturan ini bertujuan agar industri hilirisasi tambang dalam negeri bisa berkembang.










Aturan pembatasan chief executive officer (CEO) asing merupakan salah peraturan yang menimbulkan polemik di dunia bisnis tanah air pada tahun 2012.

Aturan yang dikeluarkan oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar ini, tidak hanya melarang posisi CEO perusahaan yang beroperasi di Indonesia dijabat orang asing. Namun ada 18 jabatan penting lainnya di perusahaan yang 'diharamkan' untuk diduduki oleh tenaga kerja asing.

Jabatan yang dilarang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012 tentang jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki tenaga kerja asing yang diteken pada 29 Februari 2012, jabatan yang dilarang untuk orang asing selain CEO seperti: Direktur Personalia, Manajer Hubungan Industrial, Manajer Personalia, Supervisor Pengembangan Personalia.

Akibat keputusan ini, telah memicu polemik dan protes dari dunia usaha, karena masih ada jabatan yang diduduki oleh pekerja asing khususnya di jajaran personalia atau HRD.









Peraturan ketentuan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta untuk tahun 2013 telah memicu polemik di kalangan dunia usaha yang beroperasi di Jakarta.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 189 Tahun 2012 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 yang ditandatangani Jokowi, mulai berlaku 1 Januari 2013. Pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun pun juga berhak digaji sesuai UMP Rp 2,2 juta per bulan.

Namun, bagi Pengusaha yang tidak mampu, Pemprov membuka pengajuan penangguhan yang diwakili oleh Apindo atau Kadin.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Eddy Kuntadi menjelaskan Kadin DKI yang mewakili suara para pengusaha berpendapat kebijakan menaikan UMP di atas 40% atau sebesar Rp 2,2 juta/bulan sangat memberatkan pihak pengusaha terutama UKM.

Menurut Edy walaupun belum ada perusahaan yang tutup akibat kenaikan UMP, tetapi pemerintah harus menyelaraskan semua pihak dan Kadin DKI Jakarta akan terus membuka posko pengaduan perusahaan yang meminta penangguhan.

"Belum ada perusahaan yang tutup. Kami dari dunia dan Kadin DKI Jakarta khusunya banyak yang keberatan. Kita akan teruskan mengadakan pos pengaduan pengusaha yang merasa keberatan dan meminta penangguhan," katanya kepada detikFinance, Jumat (14/12/2012).





Trima Kasih Atas Kunjungan Anda.